WARTA SULTENG, PALU – Organisasi jurnalis di Sulawesi Tengah yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, secara tegas menolak revisi RUU Penyiaran yang diajukan oleh Badan Legislasi (BALEG) pada 27 Maret 2024.
Revisi tersebut dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Mengapa RUU Ini Problematik dan Layak Ditolak? Aliansi jurnalis mengemukakan beberapa poin kritis sebagai alasan utama penolakan:
1.Perluasan Definisi Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran merinci jenis teknologi penyiaran seperti terrestrial, kabel, satelit, dan internet. Selain itu, revisi ini juga mengubah definisi penyiaran dari yang semula
“hanya dapat diterima serentak dan bersamaan” menjadi “dapat diterima secara bersamaan dan/atau dapat diakses kembali”. UU Penyiaran 2002 hanya mengatur lembaga penyiaran.
Namun, draf revisi versi Maret 2024 menambah subjek hukum baru yaitu “Platform digital penyiaran”. Di antara pasal 5 dan pasal 6, disisipkan pasal 5A yang memperluas ruang lingkup UU, termasuk penyiaran dengan teknologi digital dan platform digital penyiaran.
Hal ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital, terutama bagi media alternatif baru.2.
Larangan Menayangkan Jurnalisme Investigasi. Pasal 50B ayat 2(c) melarang secara spesifik “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Larangan ini, selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, juga melarang siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, serta konten terkait rokok.
Larangan ini sangat jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi dan berpotensi membungkam kebebasan pers. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dampaknya, larangan ini akan menghambat kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng menolak draf revisi UU Penyiaran versi Maret 2024.
Mereka meminta DPR untuk menangguhkan pembahasan hingga periode mendatang, demi menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.