WARTA SULTENG, JAKARTA – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yang Tergabung Dalam Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng Juga Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan, Selasa (23/04/2024).
Rombongan kunjungan kerja Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan terbagi menjadi dua kelompok yakni separuh ke bidang pertanian dan separuhnya lagi kebidan perkebunan.
Olehnya itu, Pada kesempatan tersebut Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng H.Suryanto.SH.MH, dan Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, serta beberapa Anggota Panas LKPJ DPRD Provinsi Sulteng yakni Yus Mangun, H.Nasser Djibran, Dr.Alimuddin Paada, H.Zainal Abidin Ishak, Huisman Brant Toripalu, H.Moh.Nur Dg.Rahmatu, Irianto Malingong, Ady Pitoyo, Sri Atun, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng, serta kunjungan kerja tersebut didampingi oleh Kabag Fasilitas dan Penganggaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Joice Sagita bersama staf sekretariat DPRD provinsi sulteng, melaksanakan pertemuan dibidang Perkebunan yang bertempat di Gedung-C Lantai-III dan diterima oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dr.Prayudi Syamsuri.SP.M.Si, Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Lucky Lukmana Sukriya.SE.M.Sc serta beberapa staf dari Ditjenbu.
Pada pertemuan tersebut, Ketua Pansus LKPJ bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan beberapa pertanyaan serta permasalahan yang ada di wilayah provinsi sulteng, yakni diantaranya terkait dengan adanya 41 perusahaan diwilayah sulteng yang bergerak dibidang Perkebunan dan pertanian yang mengolah lahan pertanian dan perkebunan diatas lahan HGU dan tidak memiliki alashak atas pengelolaan lahan tersebut, serta menanyakan terkait permasalahan kelangkaan pupuk, dan juga menanyakan terkait mengenai regulasi yang membolehkan pemerintah daerah untuk bisa melakukan pembelian pupuk untuk memenuhi kebutuhan para petani.
Maka dari itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dr.Prayudi Syasuri menyampaikan bahwa terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian yang tidak mengantongi izin pengelolaan lahan serta tidak memiliki alashak, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang ada karena sebagiana yang tercantum didalam regulasi saat ini bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan diharuskan memiliki HGU sebelum melakukan usaha perkebunan sebagaimana Putusan MK No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016 hingga saat ini yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib memegang hak atas tanah dan izin usaha perkebunan, dan terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk dikarenakan adanya pembatasan kuota pengesporan bahan utama pembuatan pupuk, sehingga dalam hal tersebut dilakukan pengolahan pembuatan pupuk dengan cara subsidi sehingga produksi pupuk belum mampu untuk mencapai semua kebutuhan para masyarakat petani, serta menyampaikan bahwa saat ini kementerian pertanian dan perkebunan masih memfokuskan bantuan pupuk subsidi diberikan kepada para petani padi dan sejenisnya, dan untuk para petani kelapa sawit masih terbatas, akan tetapi saat ini kementerian pertanian dan perkebunan sedang menyusun suatu regulasi terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi para petani khususnya terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk subsidi dan termasuk juga bantuan alsintan bagi para petani.
Sedangkan terkait regulasi mengenai apakah pemerintah daerah bisa melakukan pembelian pupuk subsidi, Dr.Prayudi Syamsuri menyampaikan bahwa untuk pembelian pupuk subsidi bagi pemerintah daerah itu bukanlah kewenangannya akan tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada.
Maka senadah dengan hal tersebut, Ketua Pansus LKPJ H.Suryanto menyampaikan bahwa terkait dengan masalah perkebunan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Kementan kini sudah menuai titik terang dan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin sehingga tidak ada lagi menimbulkan kesalapahaman antara pihak pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terhadap masalah HGU.
Selain itu, H.Suryanto juga menyampaikan bahwa terkait dengan masalah kelangkaan pupuk subsidi yang dimana hal tersebut pemerintah daerah ingin melakukan pembelian pupuk subsidi hal tersebut tidak diperkenankan dikarenakan hal tersebut bukanlah kewenangan pemerintah daerah, akan tetapi saat ini pihak Kementan sedang menyusun suatu regulasi yang nantinya regulasi tersebut akan diterapkan di setiap daerah sehingga dapat meringankan beban produksi bagi masyarakat petani.
Sementara itu, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim juga menyampaikan bahwa terkait regulasi yang nantinya akan dijalani dan di ikuti masih terdapat hal-hal yang kontradiktif, olehnya itu agar semuanya bisa berjalan dengan baik maka harus ada dialog-dialog yang harus dilakukan antara pihak pemerintah daerah dan pusat sehingga nantinya apa yang kita harapkan bersama dapat tercapai sesuai dengan keinginan kita semua.
Dan terkait dengan adanya 41 perusahaan yang bermasalah tersebut, pihak kementerian pertanian dan perkebunan akan melakukan pertemuan bersama, dan diharapkan kepada Pansus LKPJ dan komisi yang membidangi hal tersebut dapat ikut hadir dalam pertemuan tersebut, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dan dimonitoring oleh pihak Kementan.
Diakhir pertemuan dilakukan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.