WARTA , – Polres Morowali telah membuka layanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Morowali, .

Tujuan dari pelayanan SKCK yang tersedia di Mal Pelayanan Publik adalah untuk memudahkan akses dalam memperbarui dokumen penting mereka.

Layanan perpanjangan SKCK yang disediakan oleh Satuan Intelkam Polres Morowali telah resmi dimulai sejak tanggal 07 Februari . Personel yang ditugaskan telah siap memberikan pelayanan di lokasi tersebut.

Kasat Intelkam Polres Morowali, Iptu Stanza Heraldo Tobigo, S.H, menjelaskan bahwa layanan SKCK di Mal Pelayanan Publik hanya untuk perpanjangan, sementara penerbitan SKCK baru tetap dilakukan di Polres Morowali.

Layanan perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik tersedia dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, setiap hari .

“Masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK diharuskan membawa persyaratan berupa SKCK lama asli (dengan masa berlaku maksimal 6 Bulan yang telah habis), kopi KTP, KK, akte kelahiran, BPJS, serta pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar,” ungkap Kasat Intelkam.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan biaya pengurusannya sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan Peraturan No. 60 Tahun 2016.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa pelayanan perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan dokumen SKCK menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat Morowali,” pungkas Kapolres. (*)