Moutong, Warta

berinisial AF (25), Toboli, Kecamatan Parigi Utara, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong setelah terbukti mencuri delapan karung pada Kamis, 5 Desember .

Aksi pencurian ini terungkap melalui rekaman CCTV milik korban yang menunjukkan dengan jelas tindakan AF saat mengambil beras. Berbekal bukti tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah beberapa hari pencarian, Tim Resmob berhasil menangkap AF di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, tanpa perlawanan. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong.

AF kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong. Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya lain serta barang bukti tambahan.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP,” pungkas Kasi Humas.

Aksi pencurian ini menjadi pengingat penting bagi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan properti pribadi. **