Parigi Moutong, Warta Sulteng –
Pemuda berinisial AF (25), warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong setelah terbukti mencuri delapan karung beras pada Kamis, 5 Desember 2024.
Aksi pencurian ini terungkap melalui rekaman CCTV milik korban yang menunjukkan dengan jelas tindakan AF saat mengambil beras. Berbekal bukti tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah beberapa hari pencarian, Tim Resmob berhasil menangkap AF di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, tanpa perlawanan. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong.
AF kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong. Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain serta barang bukti tambahan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP,” pungkas Kasi Humas.
Aksi pencurian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan properti pribadi. **