PALU | Warta Sulteng –

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sulawesi Tengah.

Maklumat yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 itu bernomor MAK/.1./VIII/2026. Polda Sulteng menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang sengaja maupun karena kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sebagai bentuk pencegahan sekaligus memberikan efek jera agar karhutla tidak terus terjadi di Sulawesi Tengah.

Maklumat itu juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain larangan, masyarakat diminta aktif membantu pencegahan karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polda Sulteng juga akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla. Patroli tersebut akan dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat Kapolda merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Peran masyarakat diperlukan untuk mencegah kebakaran sejak dini, terutama di wilayah yang rawan terbakar.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan, atau mengelola lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.