MAKASSAR | Warta

PT memberi atas langkah cepat Polda Selatan bersama jajaran Polres Barru, Maros, dan Luwu dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Aksi ini dinilai krusial untuk melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi dari pemerintah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses yang berjalan. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (/8).

Pertamina menolak mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi oleh mitra usaha, SPBU, agen penyalur, maupun oknum dalam rantai distribusi resmi. Jika terbukti ada SPBU terlibat, perusahaan akan memberi sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama.

Untuk memperkuat , Pertamina telah menerapkan digitalisasi distribusi, pemantauan real-time, dan penggunaan QR Code MyPertamina. Hingga pertengahan 2025, tercatat 58 SPBU mendapat sanksi dan 774 nomor polisi kendaraan diblokir akibat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertamina juga menjalin erat dengan BPH Migas, , aparat penegak hukum, dan asosiasi SPBU untuk memastikan pengawasan terpadu. Perusahaan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi.

“Kami percaya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting menjaga ketahanan energi nasional, khususnya agar distribusi energi berkeadilan,” tegas Rum.