TOJO UNA-UNA,Warta

Setelah buron selama lebih dari tujuh bulan, pelarian R R alias Uli (46) akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Tojo Una-Una meringkus utama penipuan tukar tambah mobil yang merugikan seorang ASN hingga Rp115 juta.

berlangsung Rabu sore, 23 Juli , sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun 2, Desa Balingara, Ampana Tete. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditemukan berkat keras penyelidikan sejak pagi hari.

“Ini adalah komitmen kami terhadap pemberantasan kejahatan yang meresahkan ,” kata Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono.

Modus pelaku adalah menawarkan skema tukar tambah mobil Avanza milik korban. Setelah mobil diserahkan, mobil pengganti tidak pernah datang, dan pelaku menghilang sejak Januari 2025.

Kini, pelaku berada di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk selanjutnya. memastikan kondisi pelaku sehat dan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.