TOJO UNA-UNA,Warta Sulteng –
Setelah buron selama lebih dari tujuh bulan, pelarian R R alias Uli (46) akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una meringkus pelaku utama penipuan tukar tambah mobil yang merugikan seorang ASN hingga Rp115 juta.
Penangkapan berlangsung Rabu sore, 23 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun 2, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditemukan berkat kerja keras penyelidikan sejak pagi hari.
“Ini adalah komitmen kami terhadap pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono.
Modus pelaku adalah menawarkan skema tukar tambah mobil Avanza milik korban. Setelah mobil diserahkan, mobil pengganti tidak pernah datang, dan pelaku menghilang sejak Januari 2025.
Kini, pelaku berada di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan kondisi pelaku sehat dan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.