PALU, WARTA SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Wanita Bidarawasia pada hari Selasa, 24 Desember 2024. Rapat tersebut membahas penetapan perubahan kedua jadwal kegiatan masa persidangan ke-1 tahun kesatu DPRD Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, didampingi oleh Wakil Ketua 1 Aristan dan Wakil Ketua 2 Syarifuddin, juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng. Selain itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, beserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, menyampaikan bahwa perubahan kedua jadwal kegiatan persidangan dianggap perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tuntutan kerja yang ada. Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Sulteng selama masa persidangan serta masa jabatan 2024-2029.