PALU | Warta Sulteng –
Sidang perkara dugaan penganiayaan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. dengan terdakwa Mentie memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu, (7/10/2026) sore. Dalam pemeriksaan tersebut, Mentie yang telah berusia 79 tahun menyampaikan dirinya tidak mengetahui adanya luka memar pada bagian bawah mata korban, Valdy Thensy.
Di hadapan majelis hakim, Mentie mengatakan baru mengetahui korban mengalami luka tersebut sekitar dua hari setelah peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025.
Pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang beberapa kali harus diulang. Kondisi itu terjadi karena Mentie disebut mengalami gangguan pendengaran akibat faktor usia.
Pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum beberapa kali disampaikan kembali dengan suara lebih keras agar dapat didengar dan dijawab oleh terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum Mentie, Parawansyah, mengatakan kondisi terdakwa yang telah lanjut usia perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
“Beliau ini sudah 79 tahun. Pendengarannya juga sudah kurang, penglihatannya juga sudah menurun. Jadi ini menjadi salah satu hal yang kami harapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Parawansyah.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 22/Pid.B/2026/PN Pal. Mentie didakwa melakukan penganiayaan terhadap Valdy Thensy dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi Wawan beberapa kali dan diminta pulang ke rumah. Karena merasa curiga, korban kemudian memantau CCTV dan melihat sejumlah orang berada di halaman rumah.
Korban lalu pulang bersama sejumlah saksi. Saat tiba di halaman, terjadi perselisihan antara korban dengan orang-orang yang berada di lokasi terkait permintaan untuk membuka pintu rumah.
Dalam dakwaan disebutkan, Mentie kemudian datang bersama anak perempuannya dan mendekati korban. Terdakwa disebut sempat menyerang ke arah korban, tetapi tidak mengenai karena dihalangi orang-orang di sekitar lokasi.
Terdakwa kemudian disebut mencoba membuka pintu rumah secara paksa. Setelah upaya tersebut tidak berhasil, Mentie dalam dakwaan disebut kembali mengarah kepada korban dan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.
Pukulan itu disebut mengenai bagian bawah mata kanan korban dan menyebabkan memar serta bengkak.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam perkara ini, jaksa juga mencantumkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay, tertanggal 15 Oktober 2025.
Hasil pemeriksaan medis menyebut terdapat luka memar berwarna kemerahan pada bagian bawah mata kanan korban dengan ukuran sekitar 2 x 4 sentimeter. Luka tersebut dalam kesimpulan visum diduga akibat trauma tumpul.
Namun, penasihat hukum Mentie menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dicermati, termasuk rekaman CCTV yang telah diserahkan.
Menurut Parawansyah, rekaman tersebut tidak menunjukkan adanya sentuhan atau gerakan yang membuktikan terdakwa melakukan penusukan terhadap korban.
“Kalau kita lihat dari CCTV, tidak ada sentuhan ataupun gerakan yang menunjukkan adanya penusukan. Kalau memang ditusuk di bagian mata atau pelipis, tentunya ada reaksi refleks dari korban,” ujar Parawansyah.
Ia juga menyebut keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya turut menjadi bagian yang diperhatikan pihaknya. Menurut dia, terdakwa dalam peristiwa tersebut disebut selalu berada dalam pendampingan orang lain.
Parawansyah turut merujuk ketentuan Pasal 70 KUHP baru terkait terdakwa yang telah lanjut usia. Menurutnya, usia Mentie yang telah mencapai 79 tahun patut menjadi perhatian majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara tersebut.
Penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan terdakwa, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta kondisi fisik Mentie, dapat dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.
“Harapan kami tentu putusan bebas. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk kondisi terdakwa yang sudah berusia 79 tahun,” kata Parawansyah.
Setelah agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.**







