PALU, Wartasulteng.com –

Penguatan tata kelola koperasi menjadi fokus utama dalam kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Aula Kebangsaan pada Selasa (14/7/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Ketua Tim Kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Sulteng, Fitriana Anas, bersama tim. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi setelah percepatan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rakhmat Renaldy menekankan bahwa keberhasilan pembentukan badan hukum koperasi harus diimbangi dengan tata kelola organisasi yang sehat dan sistem pengawasan yang kuat. “Pembentukan badan hukum hanyalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan koperasi dikelola secara profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

Diskusi menghasilkan beberapa catatan penting, termasuk perlunya penguatan pengawasan terhadap notaris, peningkatan akses data Administrasi Hukum Umum (AHU), penanganan koperasi ganda, dan penyempurnaan mekanisme perubahan anggaran dasar koperasi. Selain itu, peserta mendorong integrasi layanan pendirian koperasi dengan sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Sopian menilai masukan dari para pemangku kepentingan sangat penting dalam menyusun rekomendasi berbasis bukti yang akan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memperkuat ekosistem koperasi dan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.