PALU, Warta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah melalui IV menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ( Kemenkum Sulteng) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Senin (5/5).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi IV DPRD dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama perancang peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin penting menjadi sorotan utama, seperti pengaturan alih daya, tenaga migran , pemerataan kesempatan kerja, serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Selain itu, aspek perlindungan, pengupahan, jaminan sosial bagi pekerja, serta penguatan sinergitas dalam pengawasan ketenagakerjaan juga dibahas secara mendalam.

Sopian menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah saran kepada DPRD sebagai pemrakarsa, dan akan menindaklanjuti pembahasan dengan studi komparasi ke kementerian terkait.

“Melalui momen ini, kami menyampaikan beberapa saran agar materi Ranperda disesuaikan dengan masukan yang ada. Ini akan kami dalami lebih lanjut melalui studi komparasi,” ujar Sopian.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berpihak kepada peningkatan sistem ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan komitmen konkret untuk menyempurnakan Ranperda dan memperkuat sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Sulteng,” tegas Rakhmat.