JAKARTA, Wartasulteng.com –

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta pengangkatan calon Kapolri yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa surat tersebut tercantum dalam Nomor R577 Surpres/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026. “Surpres ini berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri, serta penugasan Badan Musyawarah DPR tanggal 1 Oktober 2026 yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri,” jelas Habiburokhman.

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Kapolri sangat strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. DPR RI diharapkan dapat melakukan pembahasan secara mendalam dan transparan terkait usulan ini, agar keputusan yang diambil dapat memenuhi harapan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat juga menantikan siapa sosok yang akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beberapa nama calon muncul dalam perbincangan publik, namun belum ada konfirmasi resmi mengenai siapa yang akan diusulkan sebagai Kapolri baru.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat untuk membahas lebih lanjut mengenai Surpres ini, termasuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak terkait. Keputusan ini diharapkan dapat segera diambil demi kelancaran tugas kepolisian di Indonesia.