PALU, Warta Sulteng –
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., melakukan pertemuan penting dengan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam pertemuan ini, Bupati Vera didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala.
Kedatangan Bupati Vera ke Kantor BKN RI bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan pencabutan SK pelantikan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kinerja (NSPK) manajemen ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Donggala. Tindakan ini merupakan respons atas teguran keras yang diterima dari BKN terkait pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pelantikan 31 ASN tersebut telah menjadi sorotan karena dilakukan tanpa meminta pertimbangan teknis dari Kepala BKN pusat. Rekomendasi keputusan pencabutan SK tersebut tercantum dalam nomor: 2660/R-AK.02.02/SD/K/2024. Hal ini menunjukkan komitmen Bupati Vera untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan ASN di Kabupaten Donggala.
Bupati Vera menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengangkatan ASN agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Ia berharap langkah ini dapat memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di daerah dan meningkatkan kinerja pemerintahan.