SIGI | Warta Sulteng –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 623,19 gram dan menangkap tiga pelaku di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Senin dini hari, 21 Juli 2025.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sigi, Rabu (30/7/2025), bahwa tembakau sintetis tersebut dapat dikemas menjadi sekitar 1.247 paket kecil siap edar dengan nilai jual masing-masing Rp50.000.
“Total potensi keuntungan dari barang bukti ini mencapai lebih dari Rp62 juta. Namun yang paling penting, ini berarti 1.247 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MF (20), MA (18), dan AR (23). Ketiganya ditangkap di rumah MF setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres menegaskan bahwa tembakau sintetis yang disita mengandung zat berbahaya MDMB-4en-PINACA dan merupakan temuan pertama di wilayah hukum Polres Sigi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 26 paket tembakau sintetis seberat 623,19 gram,
- 3 botol cairan narkotika ukuran 11 ml,
- 2 botol plastik alkohol 95 persen,
- 9 alat suntik,
- 1 timbangan digital,
- Uang tunai Rp145.000,
- dan sejumlah alat pendukung lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.**