PALU | Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.020,06 gram.
Barang haram itu diduga diambil dari wilayah Kelurahan Tatanga, Kota Palu, sebelum diamankan petugas di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).
Kepala Subbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor lebih dari 1 kilogram.
“Pelaku mengaku mengambil sabu di wilayah Tatanga, Kota Palu, untuk kemudian dipaketkan menjadi 20 sachet dan siap diedarkan kembali di Kota Palu,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik hitam, satu buah timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.
Sugeng turut meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Sebelumnya, akun Facebook Adeng Inar mengunggah pernyataan yang menyebut terjadi “penggerebekan di Kulawi dengan barang bukti 20 kg sabu”.
“Informasi itu tidak benar. Fakta sebenarnya, penangkapan terjadi di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti 20 sachet sabu seberat 1.020,06 gram,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sulteng. Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.**