PALU | Warta Sulteng –

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda menggagalkan dalam jumlah besar di .

Dua pria berinisial VR (29) dan MH (26) ditangkap setelah keduanya kedapatan menyimpan -sabu lebih dari 7 kilogram di rumah orang tua VR, kawasan BTN Lasoani, Minggu (21/9/2025) dini hari.

“Rekan-rekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,2 Kilogram dari sebuah rumah di kompleks BTN Lasoani” ungkap Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, membuka konferensi pers, Senin, (22/09).

Rumah orang tua VR diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu oleh kedua . Dari hasil penggeledahan, menemukan narkoba dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik besar bergambar durian, paket bening ukuran besar, sedang, hingga kecil. Polisi juga menyita 25 butir ekstasi, timbangan digital, peralatan isap, hingga sejumlah telepon genggam.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan sabu-sabu dengan total lebih dari 7 kilogram, ditambah 25 butir ekstasi. Pelaku menyimpan barang ini di rumah orang tua VR untuk selanjutnya menunggu arahan inisial I yang di duga ” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Sembiring menegaskan, kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Proses penyidikan masih berjalan, dan kami akan dalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tambahnya.

kedua pelaku dipimpin langsung Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman. (*/Od)