PALU | Sulawesi Tengah –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng AKP Rijal memimpin langsung operasi tersebut bersama Panit II Ipda Asgar.
Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Selain sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lainnya berupa empat unit ponsel berbagai merek—Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung—serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing.
“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu itu berasal dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu ini berasal dari luar Sulawesi Tengah,” tandas Sembiring.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(*)