PARIGI MOUTONG | Warta Sulteng –

Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (35), Desa Sidole, Kecamatan Kasimbar, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, di rumah pelaku di Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, Bripka Bams Sunia, melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, menemukan 12 paket sabu seberat bruto sekitar 4,66 gram yang disembunyikan di bawah koper di atas lemari dalam kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti alat hisap sabu (bong), kaca pireks, plastik klip kosong, potongan pipet, uang tunai sebesar Rp350.000, dan satu bungkus rokok tempat penyimpanan sabu.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Sabu tersebut ia dapatkan dari Kelurahan Kayumalue, Palu, kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di Desa Sidole,” ujar Kasat Resnarkoba Moutong, AKP Wahyudi, saat dikonfirmasi.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Menurut AKP Wahyudi, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan asal pasokan narkotika yang diterima pelaku.

“Kami terus dalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan yang lebih luas. Pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi juga sudah dilakukan, termasuk tes urine dan analisa terhadap barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Aswin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika 1.**