, Warta Sulteng –

Kepala Kantor Wilayah dan HAM Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan kewajiban sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana.

Dalam pernyataannya, Rakhmat menyebut bahwa remisi khusus Nyepi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi yang menunjukkan perubahan perilaku selama masa pidana.

“Pengusulan remisi ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari kepastian hukum di Indonesia. Ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, dan menjadi bagian dari proses pembinaan,” ujarnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah telah mengusulkan 19 warga binaan beragama Hindu untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 atau Tahun Baru Saka 1947. Usulan ini berasal dari beberapa satuan kerja pemasyarakatan (Satker Pas) di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu:

  • Lapas Ampana: 1 orang
  • Lapas Kolonodale: 1 orang
  • Lapas : 15 orang
  • Rutan : 2 orang

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa remisi juga menjadi alat motivasi untuk mendorong warga binaan menaati aturan, aktif dalam program pembinaan, serta memperbaiki diri sebagai bagian dari proses reintegrasi .

“Kami berharap pemberian remisi ini bisa menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk tetap berperilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Dengan pengusulan remisi ini, Kemenkumham Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam menghormati hak-hak narapidana dan mendorong pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.