Palu, Warta

Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Sulawesi Tengah Dibawah komando Kombes Pol Pribadi Sembiring berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang hendak masuk ke wilayah Palu.

Dalam proses penangkapan yang dilakukan pada Senin (21/4/) dini hari, juga mengamankan dua orang berinisial RO dan AM.

Penangkapan berlangsung di Trans Palu–, tepatnya di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Keduanya ditangkap saat membawa sabu menggunakan sebuah mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas dan dikemas di dalam kardus.

Informasi yang diperoleh wartasulteng menyebutkan, upaya penggagalan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Humas merencanakan akan menggelar konferensi pers pada Selasa (22/4/2025) pukul 13.30 WITA untuk memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini.

“Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah bersama Ditresnarkoba Polda Sulteng akan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika I jenis sabu sebanyak 20 kilogram di wilayah hukum Polda Sulteng,” demikian isi undangan resmi yang diterima redaksi.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mereka. (Od/*)