WARTA SULTENG, PALU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 November 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan surat edaran penting.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada, sebagai pedoman untuk menjaga independensi dan profesionalisme jurnalis.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan mengungkapkan telah menerima laporan lisan mengenai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis dalam meliput Pilkada.
Pelanggaran ini, jika tidak dicegah, dapat merusak kepercayaan publik terhadap media serta menodai proses demokrasi.
Potensi pelanggaran yang dimaksud antara lain:
- Menerima suap.
- Bekerja untuk kepentingan kandidat.
- Terpengaruh oleh intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan politik.
- Menjadi penulis rilis untuk kandidat.
- Berfoto atau menggunakan atribut dukungan kandidat.
- Menjadi bagian dari tim media kandidat, sehingga tidak dapat bersikap kritis.
- Melakukan tindakan lain yang mencederai independensi jurnalis.
AJI Palu menekankan bahwa pelanggaran kode etik ini tidak hanya merugikan jurnalis secara profesional, tetapi juga publik, yang berhak mendapatkan berita yang akurat dan objektif.
“Jurnalis tidak bisa berdalih bahwa dukungan terbuka kepada kandidat adalah hak pribadi. Sebagai jurnalis, amanat publik melekat dalam profesi ini, untuk menyampaikan berita yang terpercaya, bukan yang sarat dengan kepentingan politik tertentu,” tegas Ketua AJI Palu.
AJI Palu juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap kandidat sebaiknya hanya disalurkan secara pribadi di tempat pemungutan suara.
“Kami menghimbau seluruh anggota AJI Palu untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024, demi menjaga kualitas produk jurnalistik yang bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka, sehingga dapat menghasilkan liputan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan berkontribusi positif terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah. **