JAKARTA | Warta Sulteng –

IJTI, atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. mengecam setiap bentuk pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Sikap tersebut disampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang oleh IJTI dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sidang Elektronik Resmi Diterapkan, Kejati Sulteng, Pengadilan, dan Lapas Teken PKS

IJTI menegaskan bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun permintaan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari tugas profesional jurnalis. Langkah tersebut bukan bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan, melainkan kewajiban dalam menjalankan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik,” demikian pernyataan IJTI.

Organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara itu, Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

IJTI juga menilai sikap saling menghormati antaprofesi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai dapat mencederai nilai-nilai tersebut dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers.

Atas dasar itu, IJTI menyampaikan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari pihak mana pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak agar menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadukannya kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis di ruang publik.

Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” tulis Pengurus Pusat IJTI dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

IJTI berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati profesi jurnalis, serta membangun hubungan antaprofesi yang sehat dan saling menghargai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **