PALU | Warta Sulteng –
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id, Ikram, ke tahap penyidikan. Seiring perkembangan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulteng memeriksa tiga saksi pada Selasa (21/7/2026).
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Riswan, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua saksi lainnya berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00 Wita.
“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yakni Ikram selaku korban, Andi, dan Arif. Proses berita acara pemeriksaan (BAP) berlangsung cukup panjang dengan sejumlah pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” kata Riswan usai mendampingi pemeriksaan di Ditreskrimsiber Polda Sulteng, Selasa malam.
Menurut Riswan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga proses pengumpulan alat bukti belum rampung. Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Tim Advokasi KKJ Sulawesi Tengah juga mendorong penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulawesi Tengah masih berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pers pada perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah,” ujar Riswan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.**







