WARTA SULTENG, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah serius terkait kematian tahanan Bayu Adityawan (BA), yang meninggal pada 12 September 2024, setelah menjalani penahanan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, dalam pernyataannya pada konferensi pers Senin malam (30/9/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polresta Palu.
“Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum), penyidik Pengamanan Internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng,” ujar Irjen Pol Agus Nugroho.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam penanganan kasus kematian tahanan ini.
Tim investigasi yang dibentuk akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan kekerasan yang mungkin terjadi selama proses penahanan.
Polda Sulteng juga menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat secara virtual dengan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dan Kapolresta Palu Kombes Barliansyah.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/24). Rapat membahas tewasnya tahanan Polresta Palu Bayu Adhitiyawan. Rapat tersebut mendalami fakta-fakta terkait kasus tersebut. (Od).