Palu, Warta Sulteng –
Koalisi Organisasi Pers Sulawesi Tengah (Rumah Jurnalis) menyesalkan kebijakan TVRI Sulawesi Tengah yang merumahkan sekitar 15 jurnalis berstatus kontributor, termasuk sejumlah penyiar.
Langkah ini merupakan dampak dari pemangkasan anggaran yang diterapkan pemerintah.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI turut terdampak pemotongan anggaran, termasuk untuk gaji kontributor.
Rumah Jurnalis menilai, pemangkasan anggaran tidak seharusnya menyasar jurnalis yang berperan dalam penyediaan informasi bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai kebijakan ini mencederai kebebasan pers dan berdampak luas pada kehidupan jurnalis.
“Jurnalis memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, dengan pemangkasan anggaran ini, mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Ini tidak hanya merugikan mereka secara profesional, tetapi juga berisiko bagi kesejahteraan keluarga mereka,” ujarnya.
Koalisi yang terdiri dari AJI Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng ini mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemotongan anggaran yang berdampak pada jurnalis di lembaga penyiaran publik.
Mereka juga meminta transparansi dalam perencanaan anggaran agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng, Mitha Meinansi, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikritisi karena berdampak langsung pada hak-hak pekerja media.
“Kami meminta pemerintah tidak menerapkan pemangkasan anggaran secara diskriminatif. Jika lembaga penyiaran publik terdampak, bagaimana dengan institusi lain yang seharusnya juga dievaluasi anggarannya?” katanya.
Selain itu, Rumah Jurnalis mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memastikan efisiensi anggaran tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, koalisi berencana menggalang aksi solidaritas dan advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak jurnalis. **