JAKARTA, WARTA Hukum dan HAM, , mengungkapkan bahwa masih melakukan kajian terkait pemindahan narapidana (napi) (WNA) ke negara asalnya. Hal ini menanggapi isu pemindahan lima terpidana seumur hidup dalam kasus jaringan narkoba ‘Bali Nine' yang berasal dari Australia.

Supratman menjelaskan bahwa kajian ini sedang dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan , Yusril Ihza Mahendra, serta melibatkan berbagai stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut akan segera dikonsultasikan kepada Prabowo Subianto untuk memastikan keputusan yang diambil akan memberikan manfaat terbaik bagi semua pihak.

Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan secara prinsip terkait pemindahan napi WNA berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, Supratman menekankan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap (SOP) yang baku untuk pemindahan napi internasional, meski pihaknya berusaha untuk mempercepat proses tersebut.

“Proses ini sangat penting dalam rangka menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, tetapi kita juga harus memastikan bahwa negara asal napi menghormati putusan pengadilan Indonesia,” jelas Supratman.

Meskipun napi WNA dipindahkan, menurut Supratman, mereka tetap harus menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan hukum Indonesia, dan negara asal harus menghormati keputusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berhak mengadili warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum .

Selain itu, Supratman juga menambahkan bahwa Indonesia sedang mempelajari kemungkinan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. Pihaknya berharap dapat melakukan pertukaran narapidana yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham , Hermansyah Siregar, menyambut baik kebijakan ini. Ia berharap pemindahan napi WNA bisa mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara sahabat. Hermansyah juga menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.