Jakarta, Warta Sulteng –

memastikan tidak ada kontributor maupun karyawan TVRI dan RRI yang dirumahkan akibat pemangkasan pemerintah.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, usai dengan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno dan Direktur Utama RRI Hendrasmo di Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/).

“Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik TVRI maupun RRI, bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan kontributor di daerah,” kata Saleh.

Ia meminta masyarakat menyaring informasi dengan baik terkait isu pemutusan hubungan kerja di TVRI dan RRI. “Efisiensi anggaran ini tidak berdampak pada pengurangan karyawan,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa seluruh karyawan dan kontributor di daerah tetap bekerja seperti biasa.

“Tidak ada pengurangan atau pemotongan honor. Itu sudah disepakati dalam keputusan rapat,” katanya usai menyerahkan tuntutan wartawan dari Palu, Sulawesi Tengah, kepada Ketua Komisi VII DPR RI.

Menurutnya, Komisi VII DPR akan mengawasi secara intensif realisasi kebijakan ini di daerah. “Kami akan memastikan bahwa keputusan ini benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RRI Hendrasmo juga menegaskan tidak ada pemecatan atau penyiar akibat efisiensi anggaran 2025.

“Disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi PPNPN, pengisi acara, maupun kontributor di LPP RRI,” jelasnya. Saat ditanya oleh Saleh, Hendrasmo kembali menegaskan bahwa seluruh pegawai tetap bekerja.

“Mulai dari petugas kebersihan hingga pimpinan, tidak ada PHK di RRI,” ujarnya.

Menutup rapat, Saleh mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan di DPR harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini didengar oleh semua orang. Semoga menjadi kabar baik bagi seluruh pegawai RRI dan TVRI,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait polemik efisiensi atau pemangkasan anggaran berdasarkan instruksi presiden untuk kementrian dan lembaga, , AJI, IJTI dan AMSI di Sulawesi Tengah merilis pernyataan berisi protes terhadap kebijakan tersebut yang membuat 12 jurnalis TVRI Sulteng dirumahkan. **