DONGGALA – Warta Sulteng –
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Perempuan berinisial AT (43) itu diamankan dalam operasi yang dipimpin AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo pada Senin (25/8/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. di Palu, Rabu (27/8/2025).
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil. Selain narkoba, polisi juga mengamankan 9 telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai Rp47,4 juta.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sembiring.
AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika di Sulawesi Tengah.**
