PALU | Warta Sulteng β
Tiga kurir jaringan narkoba internasional ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah saat menyelundupkan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli, Kamis (24/7/2025).
Barang haram itu disamarkan dalam kemasan menyerupai durian dan dibawa menggunakan speedboat dari Malaysia. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring.
βIni jaringan lama yang sudah kami intai sejak 2021. Modusnya menyamarkan sabu dalam kemasan mirip durian agar tak mencolok,β ujar Sembiring, Senin (28/7).
Tersangka berinisial JK (68) warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) warga Kalimantan Timur. Mereka berangkat dari Berau menuju Malaysia untuk mengambil dua karung sabu dari jaringan internasional.
Selain sabu dan kapal cepat, polisi juga menyita tiga unit ponsel. Ketiganya dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba.(od)