, Warta

Resmob Mantikulore berhasil menangkap tiga terduga yang meresahkan warga di Kelurahan , . Penangkapan berlangsung pada Rabu (13/8/) sore sekitar pukul 16.30 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial FF (27), S (25), dan AFS (24). Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, S.Tr.K., menjelaskan, modus operandi mereka adalah membongkar rumah maupun tempat usaha untuk mengambil barang-barang berharga.

menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ban dan pelek RCB, shockbreaker, speedometer, mic karaoke, piringan cakram, hingga satu unit PlayStation 2.

“Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan pelaku,” ujar Iptu Andi.