PALU, Wartasulteng.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan pelantikan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diharapkan menjadi motor penggerak penegakan hukum daerah. Acara ini digelar di Ruang Garuda Kanwil dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari instansi penegak hukum.

Pelantikan tersebut menandai penugasan resmi bagi Susana, S.ST., M.T. dari Banggai Laut dan Raynaldi Dwi Syahputra, S.S.T (TD) dari Palu untuk menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, **Rakhmat Renaldy**, menyatakan bahwa keberadaan PPNS sangat strategis di tengah tantangan hukum yang terus berkembang. Ia juga menekankan pentingnya dukungan teknologi dalam mempercepat layanan administrasi bagi PPNS.

“Ditjen AHU telah meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempermudah proses pengangkatan, pelantikan hingga pemberhentian. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang digalakkan,” terang Rakhmat.

Lebih lanjut, diberlakukan pula tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, termasuk untuk penerbitan Kartu PPNS sebagai identitas resmi penyidik.

Dengan hadirnya aplikasi dan dukungan regulasi yang jelas, PPNS kini memiliki perangkat yang lebih efektif dalam melaksanakan tugas penyidikan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi kerja.

Pelantikan ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.