WARTA , PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dipimpin oleh Ketua Panja, H. Zainal Abidin Ishak, ST, rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Sonny Tandra, ST, serta Sekretaris Ronald , ST, dan anggota Panja lainnya. Tenaga ahli turut memberikan masukan terkait aspek dan administratif sesuai Peraturan Nomor 12 Tahun 2018.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam draf Ranper Tatib antara lain:

  1. Hak Protokoler: Menyepakati bahwa hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017.
  2. Jumlah Titik : Maksimal titik reses dinaikkan menjadi 8 per masa reses, untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat.
  3. Kerja: Penjadwalan kerja anggota DPRD akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib.
  4. Dukungan : Usulan penambahan pasal tentang dukungan anggaran dari DPRD untuk efisiensi pelaksanaan tugas.
  5. Lagu Kebangsaan: Usulan untuk menyertakan lagu khas perjuangan daerah saat menyanyikan “Indonesia Raya”.

Hasil diskusi ini akan dirangkum dalam draf final yang akan dibawa ke rapat untuk disetujui dan disahkan.