MOROWALI UTARA | Warta Sulteng –
Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Pelaku berinisial S alias A (29) diringkus kurang dari lima jam setelah insiden berdarah tersebut.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Muhammad Said Sigalea (39), warga setempat, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kolonodale,” ujar Kapolres, Sabtu (21/6/2025).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di ujung perkampungan Desa Koromatantu oleh tim Buru Sergap (Buser) Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama personel Polsek Petasia.
“Saya mengapresiasi respon cepat personel Polsek Petasia dan Unit Buser Elang Tokala dalam menangani kasus ini. Polres Morowali Utara akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi seluruh warga, sesuai dengan komitmen Polri: ‘Polri untuk Masyarakat,'” tegas Kapolres, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 itu.
Peristiwa tragis ini berawal saat pelaku dan korban bersama sejumlah rekan sedang mengonsumsi minuman keras. Perdebatan antara pelaku dan korban memicu emosi hingga korban menampar pelaku. Teman-teman yang berada di lokasi kemudian meninggalkan keduanya.
Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari bagasi motornya dan menyelipkannya di pinggang. Ketika adu mulut kembali terjadi, pelaku secara tiba-tiba menusuk dada korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**