Palu, Warta Sulteng –

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Tengah berhasil menggagalkan peredaran jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam yang digelar di empat lokasi berbeda di Palu.

Dalam operasi tersebut, mengamankan dua orang tersangka berinisial MF (20) dan MZ (47). Sementara satu tersangka lainnya, LN (25), saat ini masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Birobuli Utara, Palu.

“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF di Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA. Saat ditangkap, MF sempat membuang dua paket sabu yang dibawanya,” ungkap Djoko.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian menangkap MZ di sebuah rumah kos di Jalan Garuda pada pukul 19.00 WITA. Dari pengakuan MZ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LN.

“Pengembangan mengarah ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, tempat kami menemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian,” lanjut Djoko.

Penggeledahan dilanjutkan pada Selasa dini hari, 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Di sana, petugas menemukan lagi empat kilogram sabu yang disembunyikan di dapur.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4.412,271 gram atau sekitar 4,4 kilogram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 22.061 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku mengambil sabu tersebut di wilayah atas perintah seseorang berinisial AS. Modus operandi yang digunakan adalah menjemput, menyimpan, dan menyerahkan barang haram yang diduga berasal dari .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polda Sulteng berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Djoko. **