PARIGI, Wartasulteng.com –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial JM (31) ditangkap di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli, pada Selasa, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai serangkaian pencurian kendaraan bermotor. JM, yang merupakan warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, ditangkap tanpa perlawanan dan menunjukkan sikap kooperatif saat diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo. Berdasarkan interogasi, JM mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, dan Kota Palu dengan total tiga lokasi pencurian sepeda motor serta satu pencurian handphone di Kecamatan Kasimbar.

JM diketahui sebagai residivis yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara sebelum kembali beraksi. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan modus berpura-pura mengenal korban untuk menciptakan rasa aman. Ia akan mengamati situasi sebelum mengambil kunci motor yang tergeletak.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama residivis. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka, serta memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci.

Saat ini, JM telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Parigi Moutong.