WARTA SULTENG, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menurunkan baliho bakal calon gubernur yang terpasang di tiang listrik di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Petugas Satpol PP Kota Palu yang berjumlah lebih dari Lima personil, menurunkan baliho lalu di angkut kedalam kendaraan milik Satpol PP, sekira pukul 15.00 Wita.
Penertiban ini dilakukan karena pemasangan baliho tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku.
“Pelanggarannya karena memasang baliho bersandar di tiang listrik” ujar salah satu anggota Satpol PP Kota Palu yang sedang menurunkan baliho.
Melihat Peraturan Walikota tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa pemasangan reklame dilarang di beberapa lokasi, termasuk bahu jalan, trotoar, median jalan, tiang listrik, lampu lalu lintas, dan titik-titik larangan lainnya.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta menghindari potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari pemasangan reklame di lokasi-lokasi terlarang tersebut.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Od)