PALU | Warta Sulteng –

Keluarga terdakwa Mentie, kakek 79 tahun, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan putusan bebas murni terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini memasuki tahap akhir persidangan.

Harapan itu disampaikan Siana, (46), saat menghadiri rencana agenda pembacaan tuntutan terhadap ayahnya di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (14/10/2026). Namun, agenda pembacaan tuntutan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10/2026) pekan depan.

Mentie didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Siana yang merupakan mantan istri pelapor, Valdy Thensy, mengatakan pihak keluarga meyakini tuduhan terhadap ayahnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satu persoalan yang disampaikan Siana berkaitan dengan rumah yang menjadi bagian dari perkara. Rumah tersebut berada di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Menurut Siana, rumah tersebut dibangun oleh orang tuanya di atas lahan milik ayahnya dengan luas sekitar satu hektare. Tanah itu, kata dia, dibeli pada 2004, sedangkan pembangunan rumah dimulai sekitar 2008.

Siana menjelaskan, rumah tersebut awalnya dibangun sebagai tempat tinggal dirinya bersama Valdy Thensy dan anak-anak mereka ketika masih berumah tangga. Setelah keduanya berpisah sejak 2015, anak-anak tetap tinggal bersama Valdy dan kemudian dibawa ke Jawa untuk melanjutkan pendidikan.

Rumah tersebut kemudian tetap ditempati Valdy hingga ia menikah kembali sekitar 2019. Menurut Siana, Valdy kemudian membawa istri barunya tinggal di rumah tersebut.

Siana mengatakan pihak keluarganya sempat memberikan kesempatan kepada Valdy untuk tetap menempati rumah tersebut karena anak-anak mereka masih menjalani pendidikan di Jawa. Namun, setelah waktu yang diberikan berakhir, keluarga meminta rumah tersebut dikosongkan.

“Memang awalnya rumah itu untuk anak-anak. Tapi karena dia sudah menikah, dia harus keluar,” kata Siana.

Ia mengungkapkan, orang tuanya sempat mendatangi rumah tersebut untuk menyampaikan permintaan agar Valdy keluar. Namun, menurut Siana, permintaan itu ditolak dan sempat terjadi perselisihan.

Siana juga menjelaskan sejumlah bagian rumah pernah dibangun atau diperbaiki ketika dirinya dan Valdy masih berstatus suami istri. Beberapa kebutuhan rumah, kata dia, dibiayai menggunakan uang bersama. Namun, ia menegaskan sertifikat tanah tersebut masih atas nama ayahnya.

“Kalau sertifikat itu atas nama papa saya sampai sekarang,” ujarnya.

Menjelang agenda pembacaan tuntutan, Siana berharap majelis hakim melihat perkara tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga berharap ayahnya tidak dinyatakan bersalah atas tuduhan yang menurut keluarga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Saya berharap papa saya bisa bebas murni. Karena apa yang dia lakukan dan apa yang dituduhkan kepada dia tidak betul,” kata Siana.(od)