PALU, Wartasulteng.com –
Setelah keputusan Pengurus KORMI Nasional yang mencabut status Sulteng sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, Pemprov Sulteng segera mengambil langkah proaktif dengan mengajukan surat keberatan. Dalam surat tersebut, Pemprov Sulteng menyatakan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya komunikasi yang memadai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merasa dirugikan, karena pencabutan ini mengabaikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam suratnya, Pemprov Sulteng menekankan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk penyusunan rencana kerja dan dukungan dari berbagai sektor.
Keputusan pencabutan dinilai tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan event besar. Pemprov Sulteng meminta KORMI untuk:
1. Mencabut keputusan pencabutan.
2. Memulihkan status Sulteng sebagai tuan rumah.
3. Mengadakan dialog resmi untuk menyelesaikan isu ini.
Pemerintah Provinsi Sulteng memberikan tenggat waktu 14 hari untuk mendapatkan klarifikasi dari KORMI. Jika tidak ada respons, langkah hukum akan dipertimbangkan. Pemprov Sulteng berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang konstruktif demi keberlangsungan FORNAS IX.







