PALU, WARTA SULTENG –
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional Malaysia–Indonesia.
Penangkapan berlangsung di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah, dengan mengamankan tiga orang tersangka berinisial H, N, dan M beserta barang bukti sabu seberat hampir 20 kilogram.
Barang bukti sabu sebanyak 19.846 gram diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu, sebelum akhirnya tiba di perairan Donggala.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin, 18 November 2024, ketika tersangka berinisial N ditangkap di Jalan Tolitoli-Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala. Petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disimpan dalam jeriken kuning.
Berdasarkan keterangan N, tim BNN bergerak menangkap tersangka kedua, H, yang membawa 13 bungkus sabu dalam jeriken biru. Penangkapan berlanjut hingga tersangka ketiga, M, turut diamankan di lokasi terpisah pada pagi yang sama.
Menurut keterangan para pelaku, mereka beroperasi atas perintah seseorang berinisial D yang hingga kini masih buron. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial S, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala BNN RI, Komjen Martinus Hukom, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam jaringan ini.
“Mereka ada orang asal sini yang menerimanya, bandar besarnya berhasil melarikan diri sedang dalam pengejaran. Sedangkan yang dua itu, Hasan dan Bahrir, ber-KTP Sebatik, Kalimantan Utara. Proses menyelundupkan sabu menggunakan perahu kayu dari sana, padahal selat Kalimantan cukup rawan dengan perahu kecil,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkoba hingga tuntas. “Kemarin Kabareskrim juga menangkap di Bali, kita juga di Surabaya dan jejaringnya di Kalimantan Tengah. Kita memang masif bekerja. Tolong jadi catatan, kita terus kejar” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti kuat kerja sama antara BNN RI, Bea Cukai, dan pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Laporan ini mempertegas komitmen negara untuk memutus mata rantai jaringan narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik. (OD)