WARTA SULTENG, PALU – Pelatihan bagi Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah resmi dibuka pada Senin (21/10/2024) di Aula Hotel Santika, Palu. Kegiatan ini diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, dan berlangsung hingga 1 November 2024. Acara ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekot) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM, yang membacakan sambutan dari Pjs. Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Sekkot Palu menekankan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Pajak daerah harus dibayar secara tertib dan tepat waktu untuk mendukung kelancaran pembangunan,” ujarnya.
Sekkot juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengesahkan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kewajiban warga negara untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Sekkot menjelaskan bahwa melalui PAD, pemerintah daerah dapat mendanai berbagai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palu. Oleh karena itu, peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan kemandirian daerah yang lebih baik.
“Pajak daerah harus dijaga dan dikelola dengan baik, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pengawasannya,” imbuhnya. Ia mengungkapkan, salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan pajak daerah adalah dengan melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas petugas pengawasan dan juru sita pajak daerah.
Sekkot juga menambahkan, selain technical skill, petugas pengawasan pajak daerah juga harus menguasai social skill dalam berinteraksi dengan masyarakat. “Keterampilan sosial ini sangat penting dalam menghadapi kondisi sosial, adat istiadat, dan agama masyarakat, sehingga dapat melakukan pendekatan yang bijaksana,” ungkap Sekkot.
Diklat ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pajak daerah dan jurusita pajak daerah. Sekkot menekankan bahwa keberhasilan Diklat ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang lulus, tetapi juga dari hasil kerja nyata dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi kebocoran pajak.
“Semoga hasil dari diklat ini bisa meningkatkan kinerja yang nyata, sehingga pajak daerah dapat dikelola dengan baik dan pendapatan daerah semakin meningkat,” harap Sekkot. Ia juga mengingatkan para peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan semangat dan keikhlasan, karena Diklat ini juga bernilai ibadah.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemandirian dan pembangunan Kota Palu melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.