PALU | Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu jaringan lintas negara di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi mengumumkan pengungkapan kasus besar ini dalam konferensi pers, Selasa sore (18/11).
Irjen Endi menjelaskan, operasi dilakukan pada Kamis, 13 November, setelah tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan penelusuran selama berminggu-minggu. Dari operasi itu, lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kapolda.
Ia menuturkan, AF memiliki peran sentral sebagai pengambil sabu langsung dari Tawau, Malaysia, sebelum diselundupkan ke Indonesia menggunakan jalur laut.
Kapolda menegaskan, pengungkapan 60 kilogram sabu ini memiliki dampak besar bagi keselamatan masyarakat.
“Dari jumlah ini, kita mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, jumlah itu hampir setara penduduk satu kabupaten di Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan bahwa kasus ini merupakan pencapaian terbesar Ditresnarkoba dalam sejarah penindakan narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Ini adalah penangkapan terbesar yang pernah kami lakukan. Semua jaringan yang kami ungkap, baik di Tolitoli maupun Boneoge Donggala, saling berkaitan. Para tersangka ini memang menjadi target operasi kami,” ujar Sembiring.
Ia menambahkan bahwa satu dari lima tersangka merupakan perempuan, dan penyidik masih mendalami perannya.
“Peran tersangka wanita masih kami dalami. Saat penangkapan, dia sedang dalam perjalanan menjemput target kami,” ungkapnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(od)
