PALU, Warta Sulteng –

Komisi II menegaskan akan menahan dana transfer ke , termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), jika pemerintah kabupaten dan kota tidak menggunakan daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR , Rifqinizamy Karsayuda, saat di Palu, Sulawesi Tengah.

Rifqi menyebutkan bahwa langkah ini diperlukan untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendorong lokal. “Kalau itu yang terjadi, dana alokasi umum (DAU) dan dana transfer daerah kami tahan,” tegasnya, menanggapi pertanyaan mengenai daerah yang belum memanfaatkan PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebagai RKUD.

Dalam kunjungan tersebut, Rifqi didampingi sejumlah anggota Komisi II DPR RI, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, serta Inspektur IV Kemendagri, Andra. Agenda kunjungan ini mencakup pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, hanya yang belum menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD. Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie, mengonfirmasi bahwa semua daerah sudah memanfaatkan bank tersebut, kecuali Kota Palu. Meskipun belum menjalin , Pemkot Palu tetap menerima dividen dari Bank Sulteng, yang pada 2024 mencapai Rp5 miliar. Namun, alasan di balik belum terjalinnya kerja sama tersebut belum dijelaskan secara rinci.