PALU | Warta Sulteng –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa polemik aktivitas pertambangan ilegal dan pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada mandat konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pengelolaan sumber daya demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Komnas HAM Sulteng menyatakan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketentuan ini mewajibkan negara hadir dan bertanggung jawab penuh, bukan justru menyalahkan rakyat atas maraknya aktivitas ilegal.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Komnas HAM menilai pemerintah—baik pusat maupun daerah—bersama aparat penegak hukum memikul mandat konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. Stigmatisasi negatif terhadap masyarakat dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara.
“Mandat UUD itu ada di pemerintah untuk melaksanakannya. Rakyat jangan lagi dikorbankan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas Komnas HAM Sulawesi Tengah dalam pernyataan resminya.
Komnas HAM Sulteng menekankan bahwa UUD 1945 merupakan hierarki hukum tertinggi yang mengikat seluruh kebijakan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh melempar tanggung jawab kepada masyarakat atas lemahnya tata kelola dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendorong pemerintah mengambil sejumlah kebijakan strategis. Pertama, pemerintah perlu menetapkan moratorium seluruh aktivitas pertambangan di kawasan rawan konflik. Kedua, pemerintah harus melakukan audit kebijakan dan audit lingkungan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah membentuk forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pemodal atau korporasi. Komnas HAM juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dengan pendekatan berbasis HAM, bukan semata-mata represif.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa mandat tertinggi hukum nasional berada pada UUD 1945. Negara sebagai pemangku kewajiban harus melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya secara konsisten. Pengelolaan sumber daya alam, menurut Komnas HAM, tidak boleh lagi mengorbankan rakyat, karena tujuan utamanya adalah mewujudkan sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh warga negara.**