PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Pada Selasa (27/10/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum mengadakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kantor Wilayah dalam penegakan hukum kekayaan intelektual serta mengidentifikasi tantangan yang ada.
Diskusi ini menjadi forum strategis untuk membahas isu-isu penting, termasuk optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dan efektivitas penanganan pengaduan. Puguh Andrianto, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di tingkat wilayah, termasuk sentralisasi pengaduan dan keterbatasan regulasi operasional.
Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI, menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah dan pemerintah pusat dalam penyidikan kekayaan intelektual. Ia juga merekomendasikan penyempurnaan mekanisme penanganan perkara dan penguatan sistem pengaduan elektronik berbasis wilayah.
Kompol Joko Nugroho, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan kewenangan PPNS dalam penyidikan di berbagai bidang kekayaan intelektual. Koordinasi yang baik antara PPNS dan Polri sangat penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Hendrik Pagiling menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual memerlukan sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif dan koordinasi yang kuat, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual masyarakat di Sulawesi Tengah dapat diwujudkan secara optimal.








