PALU, Wartasulteng.com –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan oleh Saudari Meiske. Tindak lanjut ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran Pembinaan Hukum pada Selasa (27/10/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sulteng ini bertujuan untuk memberikan perhatian serius terhadap pengaduan masyarakat dan memastikan adanya arahan awal mengenai mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, peserta mengidentifikasi pokok permasalahan yang disampaikan oleh pengadu dan menekankan pentingnya memperoleh informasi serta kronologi kejadian secara lebih lengkap.

Tim Pembinaan Hukum akan mempelajari berkas pengaduan dengan cermat, termasuk memeriksa kelengkapan informasi dan mengidentifikasi aspek-aspek yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan tugas dan kewenangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sebagai langkah awal, rencana penerimaan kunjungan langsung Saudari Meiske pada Rabu (28/10/2026) telah disepakati. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan kronologi permasalahan secara langsung dan memperoleh penjelasan tambahan mengenai dugaan pemalsuan dokumen. Tim Pembinaan Hukum diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan dan kendala yang dihadapi oleh pengadu.

Melalui pertemuan ini, diharapkan Tim Pembinaan Hukum mendapatkan gambaran yang lebih utuh sebagai dasar untuk memberikan informasi dan arahan mengenai jalur penyelesaian yang dapat ditempuh. Jika substansi pengaduan berada di luar kewenangan Kanwil Kemenkum Sulteng, pengadu akan diarahkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan karakteristik permasalahan.

Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan cermat, terarah, dan bertanggung jawab. Dengan koordinasi dan pemberian informasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat memahami jalur penyelesaian yang tersedia serta menempuh prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.