, WARTA SULTENG – Dalam upaya memperbaiki ekosistem musik di Indonesia, sejumlah terkemuka seperti Agnez Mo, Armand Maulana, Ariel Noah, dan Bunga Citra Lestari (BCL) memberikan masukan kepada dan HAM, , terkait rencana revisi Undang-Undang () Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 19 Februari , di kantor Kementerian Hukum, dan menyoroti sejumlah masalah yang saat ini dihadapi oleh musisi terkait dengan dan hak cipta.

Pentingnya revisi UU Hak Cipta muncul seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan dalam industri musik digital. Para musisi, termasuk Agnez Mo, yang memiliki pengalaman internasional, berpendapat bahwa UU yang ada saat ini tidak lagi cukup untuk melindungi hak-hak mereka di era digital.

Agnez Mo, yang dikenal sebagai penyanyi dan pencipta lagu, menjelaskan, “Kita perlu menyadarkan dan para musisi untuk memahami pentingnya UU Hak Cipta. Saya berharap revisi ini dapat membantu musisi mendapatkan hak mereka secara lebih jelas dan adil,” ujar Agnez Mo.

Pentingnya Adil bagi Semua Pihak

Armand Maulana, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyoroti ketimpangan yang ada dalam pembagian royalti antara pencipta lagu, penyanyi, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menyebutkan bahwa penting bagi musisi untuk terus memberikan masukan kepada , agar perubahan yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak yang terlibat.

Ariel Noah, yang turut menyuarakan aspirasi musisi melalui organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menambahkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan polemik terkait hak cipta yang kini tengah berkembang di kalangan musisi. “Kami berharap ada pihak yang berwenang yang dapat menengahi masalah ini,” ujarnya.

BCL pun sependapat dengan musisi lainnya, menekankan pentingnya keadilan dan solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Ia berharap ada langkah konkret yang bisa membuat ekosistem musik Indonesia lebih sehat dan berkelanjutan.

Revisi untuk Menjawab Tantangan Digital

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tengah, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa revisi UU Hak Cipta sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya cipta musisi, terutama di era digital. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah siap untuk menyosialisasikan perubahan regulasi ini di seluruh Indonesia, agar musisi di daerah juga dapat merasakan manfaatnya.

Revisi UU ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang ada di industri musik, mulai dari pembagian royalti yang lebih adil hingga perlindungan yang lebih baik bagi musisi dan pencipta lagu dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin digital.