WARTA SULTENG, PALU – Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Ishak Sandy Tandigala, menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen. Hal ini disampaikannya untuk meluruskan pemahaman terkait tanggung jawab pajak di kalangan pelaku usaha di Kota Palu.
Ishak menjelaskan bahwa pajak sudah semestinya tercantum dalam struk transaksi dengan besaran 10%. Konsumenlah yang menanggung pajak tersebut, bukan pelaku usaha.
“Pada saat transaksi itu seharusnya sudah tertera di struk untuk pajak 10%, sehingga pelaku usaha tidak terbebani dan pajak itu juga digunakan untuk pembangunan kota agar lebih baik,” jelas Ishak saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (27/5/2024).
Peran pelaku usaha, lanjut Ishak, adalah mengumpulkan pajak dari konsumen dan menyetorkannya kepada pemerintah.
“Iya, pada intinya para pelaku usaha wajib menyetorkan pajak 10% yang mereka kumpulkan dari konsumen,” tambahnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha terkait tanggung jawab pajak. Pajak yang dikumpulkan dari konsumen ini nantinya akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Kota Palu, guna menciptakan kota yang lebih baik dan sejahtera.
Ishak berharap dengan pemahaman yang tepat, para pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan berkontribusi pada kemajuan Kota Palu.