PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tengah mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi salah satu fokus pembahasan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., saat memberikan arahan kepada jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (28/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Hendrik menyampaikan target capaian pembentukan Perda KI sebesar 50 persen dalam pelaksanaan yang sedang berjalan, dengan harapan mencapai 100 persen pada tahun berikutnya. Target ini diharapkan dapat mendorong jajaran perancang untuk memperkuat koordinasi, mengidentifikasi kebutuhan regulasi di daerah, serta membangun komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Pembentukan Perda KI memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat perhatian daerah terhadap potensi kekayaan intelektual, mulai dari karya kreatif, produk unggulan, hingga potensi lokal yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Hendrik.
Hendrik juga menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman dengan pemerintah daerah mengenai urgensi regulasi kekayaan intelektual. Dengan komunikasi yang terarah, proses pembentukan peraturan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan tahapan yang berlaku.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan pemetaan progres setiap daerah, identifikasi kendala, serta pembagian tanggung jawab yang jelas di antara pihak-pihak terkait. Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting untuk mendukung penyusunan regulasi agar berjalan terencana dan terkoordinasi.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pembentukan Perda KI dapat semakin optimal dan memperoleh dukungan luas dari pemerintah daerah. Kehadiran regulasi yang relevan diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendorong pemanfaatan potensi lokal Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.





