PALU, Warta Sulteng —
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengusulkan tiga orang warga binaan beragama Buddha untuk memperoleh Remisi Khusus (RK). Usulan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan narapidana sekaligus wujud nyata pembinaan berbasis kemanusiaan dan spiritualitas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan pada Minggu (11/5/2025) bahwa ketiga warga binaan tersebut berasal dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. “Satu orang berasal dari Lapas Kelas III Kolonodale dan dua lainnya dari Lapas Perempuan Kelas III Palu. Mereka telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif,” ujar Bagus.
Remisi Khusus diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, menunjukkan kelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan keagamaan secara konsisten. Proses usulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan saat ini masih menunggu verifikasi dari pusat.
“Remisi ini tidak sekadar pengurangan masa pidana, tapi merupakan simbol apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif,” kata Bagus. Ia menambahkan bahwa besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan, tergantung pada masa pidana dan rekam jejak perilaku masing-masing.
Dalam pandangan Kanwil Ditjenpas Sulteng, remisi bukan hanya soal keadilan administratif, tapi juga sebagai bagian dari proses pemulihan sosial. “Pemasyarakatan adalah proses transformatif. Kami ingin warga binaan keluar sebagai pribadi yang lebih baik, lebih produktif, dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan yang inklusif dan adil, tanpa membedakan latar belakang agama atau keyakinan. Pemberian remisi di momen hari besar keagamaan seperti Waisak menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan prinsip tersebut.