JAKARTA, Warta Sulteng —

Masih dalam rangkaian konsultasi empat Raperda, dua DPRD Sulteng juga menyambangi dua instansi teknis di Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari penguatan materi substansi Raperda.

bertemu dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, yang diterima oleh Kabid Tata Kelola Sistem Elektronik dan Transformasi , Alwieda, di Gedung Graha Ali Sadikin.

Sementara melaksanakan konsultasi ke Dinas , Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta. Pertemuan berlangsung di ruang lantai II, dan diterima oleh Kasi Pemberdayaan UKM, Emana F, bersama sejumlah pejabat.

Dalam pertemuan tersebut, Emana menyampaikan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki khusus terkait substansi Raperda KP2-UK. Selama ini, pihaknya hanya merujuk pada regulasi dalam bentuk Peraturan (). Meski begitu, diskusi mengerucut pada beberapa poin penting, terutama penguatan ekosistem UMKM dan strategi peningkatan pelaku usaha mikro.